Kecelakaan Maut Minibus vs Sepeda Motor di Inhu, Pengemudi Resmi Ditahan

Kecelakaan Maut Minibus vs Sepeda Motor di Inhu, Pengemudi Resmi Ditahan

INHU – Malam Sabtu yang seharusnya berjalan seperti biasa di jalur lintas Rengat–Tembilahan berubah menjadi tragedi. Dua remaja yang mengendarai sepeda motor terlibat kecelakaan dengan sebuah minibus Mitsubishi L300. Akibat insiden tersebut, satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Kini, Polres Indragiri Hulu (Inhu) secara resmi telah menahan pengemudi minibus yang diduga sebagai pelaku dalam kecelakaan tersebut.

Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 23.05 WIB di Dusun Pulau Kemudi, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu. Minibus Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BM 7944 TU, yang dikemudikan oleh IA alias Ibnu (39), seorang wiraswasta asal Pekanbaru, bertabrakan dengan sepeda motor Honda BeAT BM 4094 VX yang dikendarai oleh NW (17), berboncengan dengan JM (14). Keduanya merupakan pelajar asal Desa Teluk Sungkai.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan terjadi saat minibus yang melaju dari arah Tembilahan menuju Rengat bertabrakan dengan sepeda motor dari arah berlawanan. Saat kejadian, kondisi jalan lurus namun bergelombang, dengan penerangan yang minim meski cuaca malam itu cerah.

“Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor, Ningsih Wahyuni, meninggal dunia di tempat kejadian, sementara penumpangnya, Jeni Mutiara, mengalami luka berat dan segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat,” ungkap AIPTU Misran.

Diketahui, kedua korban sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman mereka di Dusun Lumu, Desa Teluk Sungkai. Tragedi ini menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat sekitar yang turut menyaksikan kejadian mengenaskan tersebut.

Usai menerima laporan, Unit Laka Satlantas Polres Inhu segera mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta melakukan pendataan terhadap para saksi.

Sebagai tindak lanjut dan dalam rangka pelaksanaan Program Prioritas Kapolri nomor IX tentang "Penegakan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan", Polres Inhu menetapkan Ibnu sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 15.50 WIB di Tahti Polres Inhu, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/77/VI/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES INHU/POLDA RIAU.

“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum serta untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tambah AIPTU Misran. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam penegakan hukum yang tegas dan humanis.

Kecelakaan ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dan kehati-hatian di jalan raya, terutama di jalur lintas yang kerap dilalui kendaraan besar dan kecil pada malam hari. Selain itu, para orang tua dan pihak sekolah juga diimbau untuk memberikan edukasi lalu lintas secara intensif kepada para pelajar.

Polres Inhu berharap, penanganan hukum yang profesional ini dapat memberikan efek jera bagi pengendara lain agar lebih bertanggung jawab dalam berlalu lintas.**

#Inhu

Index

Berita Lainnya

Index